JABAREKSPRES.COM – Maraknya aduan mengenai korban pinjaman online ilegal, DPRD Kota Bogor recananya menginisiasi untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentan Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir, hingga Bank Keliling.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku, Raperda tersebut diusulkan setelah banyaknya aduan warga masyarakat yang merasa tertekan karena pinjaman online dan renternir.
‘’Ini harus jadi perhatian serius pemkot Bogor, karena berdasarkan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor tak sedikit warga yang menyampaikan keluhan itu,’’ ujar Atang kepada Jabareskpres.com, Selasa, (29/11).
Menurutnya, saat ini banyak warga yang mengeluhkan terlilit hutang pinjaman oline atau renternir berkedok koperasi simpan pijam
Pinjol ternyata banyak menjerat warga dengan iming-iming kemudahan memberikan pinjaman. Namun di sisi lain bunga yang diterapkan sangat besar.
‘’Ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” cetusnya.
Atang menekankan, jika Perda ini sudah disahkan, Pemkot Bogor harus bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi dan mencari solusi agar masalah Pinjol dapat diu atasi.
Sebagai tindak lanjut, saat ini Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda sudah dibentuk. Bahkan Pansus sudah meminta masukan dari berbagai komponen masyarakat.
Ketua Pansus Raperda Pinjol Angga Alan Surawijaya menuturkan, berbagai masukan termasuk dari kalangan akademisi akan dimasukan ke dalam draf Raperda.
Beberapa point yang akan masuk dalam pembahasan di antaranya harus ada penertiban tentang maraknya pinjol dan bank keliling yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah.
Selain itu pinjol dan bank keliling juga banyak yang menerapkan bunga tinggi sehingga tiddak sesuai dengan ketentuan yang sudah diterapkan oleh Bank Indonesia.
“Ini kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan Pemkot Bogor, mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,”paparnya.
Alan menambahkan, Raperda tersebut akan diselraskan dengan peraturan
Pihaknya memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol itu akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat.
Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.